PERSYARATAN REKOM STRTTK
LAMPIRAN ERKAS PERMOHONAN SURAT TANDA REGISTRASI TENAGA KEFARMASIAN (STRTTK), SESUAI PERATURAN MENTRI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 889/MENKES/V/2011.
(Formulir 4) Sebagai berikut :
- Fotokopi Ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analisis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker
- Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari Dokter Yang Memiliki Surat Izin Praktik
- Surat Pernyataan Akan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan dan Melaksanakan Etika Kefarmasian (ditempel materai 10 Rb)
- Surat Rekomendasi Kemampuan Dari Organisasi Profesi (PD PAFI SULSEL) Yang Menghimpun Tenaga Kefarmasian
- Sertifikat Kompetensi Sebagai Tenaga Teknis Kefarmasian
- Pas Foto Terbaru Berwarna Ukuran 4X6 cm Sebanyak 2 (dua) Lembar dan Ukuran 2x3 cm Sebanyak 2 (dua) Lembar
- KTP
- STRTTK Lama (Jika Urus Perpanjangan)
- KTAN PAFI